Kebijakan dan Strategi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) 2007-2010
Kebijakan
1. Peningkatan koordinasi berdasarkan kemitraan
yang saling mendukung.
2. Pemberdayaan pengusaha, tenaga kerja dan
pemerintah agar mampu menerapkan dan
meningkatkan budaya keselamatan dan
kesehatan kerja.
3. Pemerintah berperan sebagai fasilitator dan
regulator.
4. Penerapan sistem manajemen keselamatan
dan kesehatan kerja (SMK3) sebagai bagian
yang tidak terpisahkan dari manajemen
perusahaan.
5. Pemahaman dan penerapan norma
keselamatan dan kesehatan kerja yang
berkelanjutan.
Strategi
1. Meningkatkan komitmen pengusaha dan
tenaga kerja di bidang keselamatan dan
kesehatan kerja.
2. Meningkatkan peran dan fungsi semua sektor
dalam pelaksanaan keselamatan dan
kesehatan kerja.
3. Meningkatkan kemampuan, pemahaman, sikap
dan perilaku budaya keselamatan dan kesehatan
kerja dari pengusaha dan tenaga kerja.
4. Melaksanakan keselamatan dan kesehatan kerja
melalui manajemen risiko dan manajemen perilaku
yang berisiko.
5. Mengembangkan sistem penilaian keselamatan
dan kesehatan kerja (Audit SMK3) di dunia usaha.
6. Mendampingi dan menguatkan usaha mikro, kecil
dan menengah (UMKM) dalam menerapkan dan
meningkatkan budaya keselamatan dan kesehatan
kerja.
7. Meningkatkan penerapan sistem informasi
keselamatan dan kesehatan kerja yang terintegrasi.
8. Memberikan pemahaman mengenai keselamatan
dan kesehatan kerja sejak usia dini hingga
pendidikan tinggi.
9. Meningkatkan peran organisasi profesi, perguruan
tinggi, praktisi dan komponen masyarakat lainnya
dalam peningkatan pemahaman, kemampuan,
sikap, perilaku budaya keselamatan dan kesehatan
kerja.
10. Meningkatkan integrasi keselamatan dan
kesehatan kerja dalam semua bidang disiplin ilmu.
1. Peningkatan koordinasi berdasarkan kemitraan
yang saling mendukung.
2. Pemberdayaan pengusaha, tenaga kerja dan
pemerintah agar mampu menerapkan dan
meningkatkan budaya keselamatan dan
kesehatan kerja.
3. Pemerintah berperan sebagai fasilitator dan
regulator.
4. Penerapan sistem manajemen keselamatan
dan kesehatan kerja (SMK3) sebagai bagian
yang tidak terpisahkan dari manajemen
perusahaan.
5. Pemahaman dan penerapan norma
keselamatan dan kesehatan kerja yang
berkelanjutan.
Strategi
1. Meningkatkan komitmen pengusaha dan
tenaga kerja di bidang keselamatan dan
kesehatan kerja.
2. Meningkatkan peran dan fungsi semua sektor
dalam pelaksanaan keselamatan dan
kesehatan kerja.
3. Meningkatkan kemampuan, pemahaman, sikap
dan perilaku budaya keselamatan dan kesehatan
kerja dari pengusaha dan tenaga kerja.
4. Melaksanakan keselamatan dan kesehatan kerja
melalui manajemen risiko dan manajemen perilaku
yang berisiko.
5. Mengembangkan sistem penilaian keselamatan
dan kesehatan kerja (Audit SMK3) di dunia usaha.
6. Mendampingi dan menguatkan usaha mikro, kecil
dan menengah (UMKM) dalam menerapkan dan
meningkatkan budaya keselamatan dan kesehatan
kerja.
7. Meningkatkan penerapan sistem informasi
keselamatan dan kesehatan kerja yang terintegrasi.
8. Memberikan pemahaman mengenai keselamatan
dan kesehatan kerja sejak usia dini hingga
pendidikan tinggi.
9. Meningkatkan peran organisasi profesi, perguruan
tinggi, praktisi dan komponen masyarakat lainnya
dalam peningkatan pemahaman, kemampuan,
sikap, perilaku budaya keselamatan dan kesehatan
kerja.
10. Meningkatkan integrasi keselamatan dan
kesehatan kerja dalam semua bidang disiplin ilmu.
Komentar
Posting Komentar