"Ditusuklah kepala di antara mereka dengan jarum yang terbuat dari
besi yang menyentuh di antara kalian yang bukan muhrim atau yang tidak
halal untuk mereka."
(HR. At-Thabrani)
besi yang menyentuh di antara kalian yang bukan muhrim atau yang tidak
halal untuk mereka."
(HR. At-Thabrani)
Komentar
Posting Komentar